Pemerintah Rumuskan Regulasi Perlindungan ABK Kapal Ikan. INFISA : ABK Wajib Di Libatkan…!!!
12 March 2017
Janji pemerintah melalui lintas instansi terkait dan lembaga akan segera mengeluarkan regulasi untuk melindungi hak hak dan kewajiban ABK yang bekerja di kapal perikanan di luar negeri.
Ilustrasi foto bersumber dari bisnis.com : Aktivis buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
Menurut Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Tenaga Kerja, Soes Hindharno, mengatakan rancangan regulasi itu kini tengah digodok pemerintah dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Beberapa instansi yang terlibat dalam perumusan regulasi ABK di antaranya Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementrian Kelautan dan Perikanan, BNP2TKI, dan Bareskrim Polri.
Syaiful Bahri, Divisi Advokasi Indonesian Fisherman Association (INFISA) menuntut pemerintah agar melibatkan para ABK dalam perumusan regulasi perlindungan kapal ikan. “ Pemerintah dalam merumuskan kebijakan harus melibatkan ABK, karena merekalah yang memahami dan merasakan bagaimana bekerja tanpa payung hukum yang memadai, mereka manusia bukan budak,” kata Syaiful Bahri, Ahad, 12 Maret 2017.
Ilustrasi foto bersumber dari bisnis.com : Aktivis buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
INFISA berharap Pemerintah harus segera secepatnya membuat peraturan mengingat sudah terlalu banyak ABK yang menjadi korban. “mau sampai kapan pemerintah melakukan pembiaran terhadap nasib yang menimpa para ABK ini” jelasnya.