• Beranda
  • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
  • Galeri
    • Galeri Video
  • Berita
  • Kontak
  • Anggota
    • Masuk
    • Registrasi
    • Cek Kartu Anggota
  • Bahasa
    • Indonesia
    • Inggris
    • Cina
    • Rusia
  • Pengaduan

Berita

  1. Beranda
  2. Berita

Kebijakan KKP Larang Cantrang Membunuh Nelayan Lokal

10 November 2016

(Tegal, 10/11/2016) – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) membuat sejumlah nelayan tradisional di wilayah pantai utara Jawa merasa terpukul. Pasalnya, salah satu alat tangkap yang dilarang dalam kategori itu adalah alat tangkap cantrang yang sampai hari ini banyak nelayan tradisional menggunakannya.

Meski Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan tenggang waktu sampai akhir Desember 2016 untuk nelayan mengganti alat tangkapnya namun saat ini banyak kapal nelayan tak bisa beroperasi.

Sekretaris Jenderal Indonesian Fisherman Association (INFISA), Jamaludin Suryahadikusuma menilai kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan sangat tidak berpihak kepada nelayan lokal.

“Kebijakan Menteri Susi yang melarang penggunaan cantrang membuat banyak nelayan menganggur karena kapal tidak bisa beroperasi, alhasil banyak nelayan lokal kemudian beralih mengadu nasib dengan menjadi Anak Buah Kapal (ABK) bekerja di kapal ikan di luar negeri dengan resiko besar,” tegas Jamaludin.

gambar

Kapal nelayan di Batang tak bisa beroperasi karena kebijakan pelarangan cantrang oleh KKP (Foto : INFISA)

Saat berkunjung di perkampungan nelayan di daerah Batang dan Rembang, Jawa Tengah, pada Sabtu (5/11) Jamaludin juga menemukan fakta dilapangan kalau kebijakan pelarangan alat tangkap cantrang berimbas kepada praktek pungli yang dilakukan oleh oknum Polairud.

“Kebijakan KKP itu sebenarnya untuk siapa? Faktanya kebijakan itu justru dimanfaatkan oleh oknum Polairud memeras nelayan yang menggunakan cantrang di laut,” tandas Sekjen INFISA itu.

Ia juga mendapat laporan dari nelayan setempat jika kasus pungli tersebut kerap terjadi, seperti penangkapan 13 kapal nelayan yang berasal dari Brebes dan Tegal serta 3 kapal dari wilayah Rembang.

Untuk itu pihaknya menekankan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan meninjau ulang kebijakan pelarangan cantrang tersebut dan memberi solusi yang tepat bagi nelayan.

“Pemerintah harus punya solusi pengganti alat tangkap cantrang dan apakah nantinya bantuan alat tangkap pengganti cantrang akan tepat sasaran meng-cover semua kapal nelayan di seluruh Indonesia. Jadi jangan sampai kebijakan itu justru merugikan nelayan lokal secara massal yang berimbas kepada persoalan lain yang tak kalah pelik dengan mengorbankan nelayan itu sendiri”, papar Jamal. []

INDONESIAN FISHERMAN ASSOCIATION ( INFISA )

Indonesian Fisherman Association / INFISA adalah NGO yang beranggotakan nelayan Indonesia


Alamat

Jalan Siklepuh Raya, Kec. Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah 52193

Phone: +622834538371
Email: infisa@fishermanassociation.or.id

Menu Navigasi

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Galeri
  • Kontak
  • Registrasi
  • Pengaduan
  • Syarat & Ketentuan

Jejaring Sosial Kami

© Copyright . All Rights Reserved
Developer Guci Website