• Beranda
  • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
  • Galeri
    • Galeri Video
  • Berita
  • Kontak
  • Anggota
    • Masuk
    • Registrasi
    • Cek Kartu Anggota
  • Bahasa
    • Indonesia
    • Inggris
    • Cina
    • Rusia
  • Pengaduan

Berita

  1. Beranda
  2. Berita

Awas, Mafia illegal Fishing Berusaha Revisi Perpres 44 Tahun 2016

10 August 2016


‌gambar hanya ilustrasi
‌
‌
‌JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ancaman mundur Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sinyal merah bagi Presiden Jokowi. Apalagi ancaman Menteri Susi karena tekanan agar asing untuk merevisi Perpres 44/2016.

"Ancaman mundur Menteri Susi Pudjiastuti merupakan pertanda bahwa program dan kebijakan pemerintah di sektor perikanan tidak luput dari intaian mafia illegal fishing," ujar Sofyano Zakaria Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Puskepi di Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Sofyano mengingatkan program dan kebijakan membenahi sektor perikanan negeri ini yang telah berpuluh tahun hanya menguntungkan pihak asing dan para mafia ilegal fishing akan kandas jika Perpres 44/2016 direvisi. Inilah agenda mafia illegal fishing dengan jaringannya.

"Masa depan nelayan negeri ini akan tidak punya harapan ketika Perpres 44/2016 direvisi dengan kembali membuka pintu bagi investor asing berinvestasi di usaha penangkapan ikan. Ini point utama bagi mafia ilegal fishing untuk bisa kembali menjarah kekayaan lautan negeri ini," tegas Sofyano.

Menurut Sofyano, usaha penangkapan ikan pada dasarnya mampu dilakukan oleh nelayan negeri ini. Sebab nelayan memiliki kapal dan kemampuan tangkap ikan. Sehingga tidak perlu dibuka bagi investor asing karena akan menjadi pintu masuk bagi mereka untuk melakukan kembali ilegal fishing.

"Investor asing boleh saja diundang masuk di sektor perikanan tapi harusnya terbatas hanya pada sektor penunjang misalnya industri pengolahan, usaha kapal tampung ikan, usaha kapal angkut ikan antar pulau , usaha eksport hasil laut , cold storage," papar Sofyano.

Ditambahkan, jika asing diijinkan pada beberapa bidang tersebut sebaiknya juga dibatasi kepemilikan sahamnya. Bukan 100 persen mereka yang menguasai modalnya. Sisanya harus tetap diberikan porsi bagi modal domestik atau pengusaha lokal.

Menurut dia, laut di wilayah Indonesia bagian timur dan barat sangat luas dan sangat kaya hasil lautnya. Sehingga sulit mengontrol lautan seluas itu. Jika asing diijinkan lagi masuk makan bisa jadi ladang pencurian ikan dengan mendompleng izin berinvestasi disektor penangkapan ikan .

Menurut Sofyano, keresahan Menteri KKP harus dipahami sebagai sikap dan keberpihakannya terhadap masa depan kehidupan nelayan. "Semoga Presiden Jokowi tidak terpengaruh dengan bujukan ular para mafia ilegal fishing dan antek anteknya itu," tegasnya.(ris)
‌
‌Sumber : https://www.teropongsenayan.com/46221-awas-mafia-illegal-fishing-berusaha-revisi-perpres-44-tahun-2016?fbclid=IwAR0SkO4lTecoHV8QczH_8MTBCwyLPXjP8dtN2J1tzx5gL1iAPaAwjLL0DO8

INDONESIAN FISHERMAN ASSOCIATION ( INFISA )

Indonesian Fisherman Association / INFISA adalah NGO yang beranggotakan nelayan Indonesia


Alamat

Jalan Siklepuh Raya, Kec. Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah 52193

Phone: +622834538371
Email: infisa@fishermanassociation.or.id

Menu Navigasi

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Galeri
  • Kontak
  • Registrasi
  • Pengaduan
  • Syarat & Ketentuan

Jejaring Sosial Kami

© Copyright . All Rights Reserved
Developer Guci Website