Adanya Unsur Diskriminasi pada Peraturan Dirjen Perhubungan Laut (HUBLA) tahun 2014
05 October 2016
ABK Indonesia kini mengeluhkan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut (HUBLA) tahun 2014 yang dinilai menyulitkan mereka untuk berangkat kerja melaut. Pasalnya, dalam draft peraturan itu memuat persyaratan yang mengharuskan setiap calon ABK mesti memiliki ijazah setara SMP guna mendapat sertifikat Basic Safety Training (BST) dan Buku Pelaut.
Ribuan calon ABK Indonesia terancam gagal berangkat. Persoalannya fakta dilapangan ribuan ABK Indonesia kebanyakan hanya lulusan SD. Pemerintah telah mempersulit para ABK padahal mereka hanya ingin mencari penghasilan yang layak. Ini merupakan diskriminasi
Ribuan calon ABK Indonesia terancam gagal berangkat. Persoalannya fakta dilapangan ribuan ABK Indonesia kebanyakan hanya lulusan SD. Pemerintah telah mempersulit para ABK padahal mereka hanya ingin mencari penghasilan yang layak. Ini merupakan diskriminasi