• Beranda
  • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
  • Galeri
    • Galeri Video
  • Berita
  • Kontak
  • Anggota
    • Masuk
    • Registrasi
    • Cek Kartu Anggota
  • Bahasa
    • Indonesia
    • Inggris
    • Cina
    • Rusia
  • Pengaduan

Berita

  1. Beranda
  2. Berita

ABK wajib memahami Perjanjian Kerja Laut (PKL)

05 April 2017


‌

Para Anak Buah Kapal atau ABK baik yang bekerja di atas kapal berbendera nasional maupun berbendera asing adalah pekerja yang wajib di berikan perlindungan. Jabatan Anak Buah  Kapal merupakan posisi kerja yang terendah di kapal. Pada kenyataannya nasib anak buah kapal sering mengalami ketidakadilan. Salah satu penyebab permasalahan  mereka adalah ketidakjelasan pembuatan dan penerapan Perjanjian Kerja Laut (PKL), demikian tema diskusi di Rumah Perjuangan ABK, Indonesian Fisherman Association (INFISA), Suradadi, Tegal  5/4/2017.

Pihak perusahaan pengirim ABK atau maning Agent  wajib memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban ABK berdasarkan perjanjian kerja laut dan memberi kesempatan untuk membaca dan memahami isi perjanjian kerja laut sebelum ditandatangani.

Owner atau pemilik kapal dan maning agent bertanggungjawab antara lain menjamin hak-hak ABK sesuai isi perjanjian kerja laut, dan menjamin hak hak menyangkut gaji, perawatan kesehatan jika mengalami sakit, bantuan hukum untuk ABK serta  mengasuransikan ABK untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja dan jika ABK meninggal dunia maka pihak perusahaan wajib mengurus pemulangan jenazah sampai ke pihak keluarganya, memberikan kompensasi serta memberikan pemenuhan hak haknya kepada ahli warisnya.

Syarat Perjanjian Kerja Laut harus Memenuhi Ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang undang Hukum Perdata :
‌
‌‌1) Adanya kesepakatan atau kemauan secara sukarela dari kedua belah pihak.

2) Masing masing mempunyai kecakapan untuk bertindak.

3) Persetujuan mengenai atau mengandung sesuatu hak tertentu

4) Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undangan

‌‌
Isi Perjanjian Kerja Laut (Pasal 401 Kitab UU Hukum dagang) antara lain:

a. Nama lengkap, tangal lahir, dan tempat tanggal lahir anak kapal.

b. Tempat dan tanggal di lakukan perjanjian.

c. Di kapal mana ia akan bekerja dan perjalanan2 yg akan di tempuh.

d. Jabatan tenaga kerja di kapal, baik sebagai nahkoda atau ABK.

e. Pernyataan yang berisi apakah apakah tenaga kerja tersebut mengikatkan diri untuk tugas tugas lain selain tugas di kapal.

f. Nama syahbandar yang menyaksikan atau mengesahkan perjanjian laut itu.

g. Gaji atau upah dan jaminan jaminan lainya selain yang harus atau di haruskan oleh undang undang.

h. Saat perjanjian kerja laut itu di mulai.

i. Pernyataan yang berisi undang undang atau peraturan yang berlaku dalam penentuan hari libur atau cuti.

j. Tanda tangan tenaga kerja , pengusaha pelayaran dan syahbandar.

INDONESIAN FISHERMAN ASSOCIATION ( INFISA )

Indonesian Fisherman Association / INFISA adalah NGO yang beranggotakan nelayan Indonesia


Alamat

Jalan Siklepuh Raya, Kec. Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah 52193

Phone: +622834538371
Email: infisa@fishermanassociation.or.id

Menu Navigasi

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Galeri
  • Kontak
  • Registrasi
  • Pengaduan
  • Syarat & Ketentuan

Jejaring Sosial Kami

© Copyright . All Rights Reserved
Developer Guci Website