ABK TARSONO LAPORKAN DUGAAN PENIPUAN PENEMPATAN KE KAPAL PERIKANAN KOREA
23 February 2017
Calon anak buah kapal bernama Tarsono, warga Dukuh Waru Kabupaten Tegal di iming imingi oleh PT. Catur Mitra Bahari untuk di pekerjakan di kapal ikan local dengan negara tujuan Korea Selatan. Tarsono di janjikan 2 bulan proses bisa segera di berangkatkan dengan membayar biaya proses puluhan juta rupiah, akan tetapi hingga hampir satu tahun belum diberangkatkan.
Karena terus di janjikan tanpa kejelasan nasibnya akhirnya Tarsono bersama rekan rekanya sesama warga Tegal memutuskan untuk melaporkan dugaan penipuanya ke Polresta Semarang pada tanggal 21 Nopember 2016 dan Dinas tenaga kerja provinsi Jawa Tengah 14/2/2017..
“saya kesal terus di janjikan untuk di berangkatkan nyatanya tidak jelas, makanya saya dan teman teman memutuskan untuk mengadukan ke Polrestabes Semarang dan Disnaker Provinsi jawa tengah, terangnya”.
Tarsono juga mengadukan kasusnya ke Indonesian Fisherman Association (INFISA) dan meminta pendampingan dalam memperjuangkan hak haknya.
Menurut Syaiful Bahri salah satu staf advokasi INFISA mengatakan bahwa proses yang dilakukan oleh PT. Catur Mitra Bahari telah melanggar aturan, karena izin PT hanya bisa menempatkan pada kapal perikanan dengan menggunakan letter guarantee atau LG dan itu tidak dikenakan biaya yang tinggi.

“ bahwa penempatan ABK di kapal local Korea Selatan hanya bisa di tempatkan oleh BNP2TKI melalui program G to G atau melalui perusahaan penegerah Tenaga kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), jelas ini melanggar UU 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI, jelasnya”.
Untuk itu Syaiful berharap harus ada efek jera agar kasus penipuan modus seperti ini tidak terulang lagi. “ Saya berharap agar pihak kepolisian segera menindak tegas para pelaku dan berharap dinas tenaga kerja provinsi jawa tengah melakukan pengawasan ketenaga kerjaan mengingat banyak warga jawa tengah yang menjadi korban, pungkasnya“.